Tersangka pencabulan anak di bawah umur
KABAR-SATU,SOPPENG — Berkas enam tersangak kasus pencabulan anak di bawah umur, saat ini sudah di limpahkan ke kejaksaan Negeri watansoppeng untuk di tindak lanjuti.
KasatReskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amri mengatakan, kasus pencabulan yang di rilis beberapa waktu lalu dengan enam tersangka, sudah di lakukan penyerahan berkas.
” Dari minggu kemarin kami serahkan berkas perkaranya,”katanya, Selasa (10/3/2020).
Saat ini katanya, tinggal menunggu pemberitahuan bahwah hasil penyidikan sudah lengkap, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Polres soppeng mebekuk enam tersangka diantaranya, MNF (21), ASS (21), ASJ (19) , MT (26), IL (22), HS (31).
Adapun pasal yang disangkakan persetubuhan dan pelaku anak dibawah umur dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 6 Subs Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016.
Sementara, pelaku membawa lari anak dibawah umur dikenakan pasal 332 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHPidana, serta pelaku pemerkosaan dikenakan pasal 285 KUHPidana.(Hr)