foto kasubag humas polres Soppeng (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Jajaran Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang ayah kandung sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhijarati Mapolres Soppeng, Jumat (7/2/2025).
Tersangka berinisial A (45), warga Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, ditangkap setelah dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya berinisial AA (17) secara berulang kali. Rangkaian kejadian berlangsung sejak Maret 2024 hingga pertengahan Januari 2025.
“Tersangka melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi dan istri sedang tidak berada di tempat,”jelas Ayah tiga anak ini dalam keterangannya.
Asitya mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban yang tidak sanggup lagi menahan penderitaannya meminta bantuan warga setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan.
“tersangka terancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15.”tutur Aditya.
Hen