foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Soppeng menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Penetapan ini dilakukan setelah melakukan survei harga beras dan jagung di seluruh pasar wilayah Kabupaten Soppeng.
Penetapan besaran zakat dilaksanakan melalui sidang bersama yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Soppeng, Kementerian Agama, BAZNAS, Polres, Kodim, dan berbagai organisasi keagamaan. Sidang tersebut berlangsung di Aula kantor UPK Kecamatan Lalabata,Rabu (5/2/2025).
Ketua BAZNAS Kabupaten Soppeng, KM Satturi menyampaikan, penetapan tahun ini dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Penetapan ini lebih awal kita laksanakan dibanding tahun lalu, bahkan kita yang tercepat tahun ini di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil keputusan rapat, ditetapkan besaran zakat fitrah untuk:
- Beras: Rp42.000 per jiwa (Rp12.000 × 3,5 liter)
- Jagung: Rp35.000 per jiwa (Rp10.000 × 3,5 liter)
- Makanan pokok campuran (beras dan jagung): Rp38.000 per jiwa
Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan antara Rp15.000 hingga Rp45.000, yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing pembayar zakat.
Sebagai informasi, pada tahun 1445 H/2024, BAZNAS Kabupaten Soppeng berhasil mengumpulkan zakat fitrah sekitar Rp6 miliar.
Penetapan besaran zakat yang lebih awal ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan pembayaran zakat fitrah dan fidyah dengan lebih baik.
Hen/Adr