Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng, A.Aswan Said mengungkapkan tarif yang dikenakan dalam sekali pengangkutan sampah tebangan oleh petugas kebersihan.
“Warga yang ingin sampah tebangannya diangkut oleh petugas kebersihan kami kenakan retribusi Rp 30 Ribu sekali angkut, Retribusi ini sudah diatur dalam Perda” tuturnya.
Dilanjutkan A.Aswan, Sampah sampah tebangan ini sendiri nantinya akan diangkut menuju tempat khusus, untuk diolah kembali menjadi menjadi kompos.
“Sampah tebangan ini tidak digabung dengan sampah biasa di tempat pembuangan akhir, sampah tebangan punya tempat khusus yang masih dalam area TPA, yang berfungsi mengolah sampah tebangan menjadi kompos” tandasnya. (id)