Int.
KABAR-SATU, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng mengenakan distribusi atau biaya bagi warga yang sampah tebanganya ingin diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng, A.Aswan Said dalam konfirmasinya, Kamis (14/2/2019), mengatakan bahwa retribusi bagi sampah tebangan berupa tebangan pohon ini sudah diatur dalam Perda.
“Itu harus dikenakan distribusi, karena untuk sampah tebangan harus membutuhkan waktu khusus untuk pengangkutannya”
“Dan untuk pengangkutan Sampah tebangan ini bisa menghubungi langsung Dinas lingkungan hidup, untuk menerima kupon pengangkutan” tuturnya. (id)