Metro

Angin Segar untuk Pasar Tradisional, DPRD Soppeng Setujui Ranperda Penataan Toko Modern

24
×

Angin Segar untuk Pasar Tradisional, DPRD Soppeng Setujui Ranperda Penataan Toko Modern

Sebarkan artikel ini

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat (26/6/2020)

KABAR-SATU, SOPPENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelajaan dan Toko Modern untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).






Keputusan bersama itu diambil setelah seluruh fraksi DPRD Kabupaten Soppeng menyampaikan pendapat akhir fraksinya pada Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat (26/6/2020).

Juru Bicara Partai Gerindra, Andi Syamsu Rijal dalam penyampaiannya menyebut penyusunan rancangan perda ini adalah langkah yang strategis agar semua pelaku ekonomi mampu berkembang bersama secara simbiosis mutualisme.

Menurut Syamsu Rijal, Kemunculan toko modern di kota dan kecamatan di kabupaten soppeng mestinya menjadi tantangan bagi pasar tradisional.

Tantangan bisnis tersebut sebenarnya akan bersifat positif manakala lokasinya secara strategis tidak berdekatan, sayangnya lokasi toko modern yang relatif berdekatan membuat pasar tradisional menjadi kurang kompetitif.

“Dengan disetujuinya ranperda ini untuk menjadi perda, maka akan memberi perlindungan bagi semua pelaku usaha sekaligus akan menguatkan posisi pasar tradisional” ujar Syamsu Rijal. (id)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page