foto (ist)
KABAR-SATU, SOPPENG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng mengamankan AF (24), warga Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kecamatan Lalabata.
Penangkapan tersangka Minggu, (29/6/ 2025), pukul 01.00 WITA di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto. Operasi penangkapan dipimpin langsung Ajun Inspektur Polisi Dua Jumaldi bersama personel Resmob Polres Soppeng lainnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/130/VI/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL tertanggal 23 Juni 2025, kasus ini berawal dari aduan Syamsuddin selaku pemilik kios di Kelurahan Lalabata Rilau. Pelapor menyatakan, kiosnya telah menjadi sasaran tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara merusak dinding kios menggunakan obeng sebagai alat bantu kejahatan.
Kerugian materiil yang diderita korban akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp 3.000.000.
Dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan penyidik, tersangka AF telah memberikan keterangan,dirinya juga terlibat dalam tindak pidana serupa di tiga lokasi berbeda dalam wilayah hukum yang sama. Ketiga lokasi tersebut adalah di Jalan Samudra, Jalan Wijaya serta tujuh wali wali.
Tersangka tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan dan telah kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, Ajun Komisaris Polisi Dodie Ramaputra mengatakan, tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di mapolres Soppeng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Soppeng, Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Pradana memberikan apresiasi terhadap kinerja tim Resmob yang telah menunjukkan responsivitas tinggi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurt Aditya institusi Kepolisian berkomitmen penuh untuk memberikan jaminan keamanan dan ketertiban kepada seluruh warga Kabupaten Soppeng. Setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Soppeng. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini merupakan upaya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat,” tegas Kapolres.
**