Metro

Advokat Saldin, Polri di Bawah Presiden Sudah Final Secara Hukum

×

Advokat Saldin, Polri di Bawah Presiden Sudah Final Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

 KABAR-SATU,PANGKEP — Ketua Majelis Pimpinan Cabang Kiwal Garuda Hitam Pangkep Saldin menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah kementerian khusus.

Menurutnya, posisi Polri merupakan amanat hukum dan konstitusi yang bersifat mutlak serta tidak dapat ditawar.

Saldin menilai, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian khusus justru berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola negara. Ia menegaskan,  keberadaan Polri di bawah Presiden bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan keharusan negara.

“Wajib hukumnya Polri berada di bawah Presiden. Jika tidak, maka negara bisa runtuh,” tegas Saldin.

Ia mengingatkan, penataan institusi strategis seperti Polri tidak boleh dilakukan secara keliru. Menurutnya, perubahan struktur tanpa dasar konstitusional yang kuat berisiko melemahkan sistem ketatanegaraan dan menciptakan konflik kewenangan antar lembaga.

“Jika struktur ini diubah tanpa dasar konstitusional yang kuat, negara bisa runtuh dari dalam. Polri adalah pilar utama penegakan hukum, stabilitas keamanan, dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Saldin menekankan, pentingnya menjaga independensi Polri dari kepentingan birokrasi sektoral agar dapat bekerja secara profesional, objektif, dan efektif dalam menjaga keamanan nasional. Ia pun mengapresiasi pernyataan Kapolri yang menolak Polri berada di bawah kementerian.

“Sikap Kapolri mencerminkan kenegarawanan dan sejalan dengan semangat reformasi serta prinsip negara hukum,” katanya.

Sebagai advokat Saldin menjelaskan, kedudukan dan susunan Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 menyebutkan susunan dan kedudukan TNI dan Polri diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Ketentuan tersebut lanjutnya, dipertegas dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan (3), yang menyatakan, Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Founder Law Office Mattuju dan Associate itu juga menambahkan, pengaturan tersebut kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menyebutkan, Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam pelaksanaan tugasnya.

Selain itu, Saldin menilai kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Polri pada 26 Januari 2026 yang menegaskan, Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian merupakan keputusan politik yang sejalan dengan amanat konstitusi.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk konsistensi pembentuk undang-undang dalam menjalankan mandat UUD 1945 dan TAP MPR. Reformasi telah memisahkan secara tegas kelembagaan TNI dan Polri serta menegaskan perbedaan tugas, fungsi, dan peran keduanya secara konstitusional,” ujarnya.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page