M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Metro

5 Pelaku prostitusi Online di Amankan Polisi Temukan Puluhan Kondom

369
×

5 Pelaku prostitusi Online di Amankan Polisi Temukan Puluhan Kondom

Sebarkan artikel ini
foto [ist]

KABAR-SATU,SOPPENG — Dalam Operasi Pekat 2024, Polres Soppeng berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan lima orang pelaku, termasuk di dalamnya dua remaja di bawah umur. kejadian tersebut terjadi Jumat, 12 Juni 2024, di salah satu penginapan, Jalan Wijaya, Kelurahan Botto.

Kelima pelaku, yang menggunakan aplikasi MI Chat untuk menjalankan bisnis lendir ini, terdiri dari tiga orang dewasa berinisial RM (19) dari Jalan Galangan Kapal, Pacellang, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, AR (20) dari Sinnasarra, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, dan AA (18) dari Jalan Kandea, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala.

Selain itu, ada juga dua pelaku remaja, F (16) dari Pampang, Kecamatan Panakukkang, dan R (17) warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo

Kapolres Soppeng AKBP Muhammad Yusuf Usman dalam press release yang di adakan Jumat (2/8/2024) menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari patroli cyber satuan reserse kriminal Polres Soppeng, dimana Petugas menemukan beberapa akun MI Chat yang menawarkan jasa seksual dengan tarif antara Rp 600.000 hingga Rp 800.000 dan beroperasi di salah satu penginapan.

Yusuf menjelaskan, personil kepolisian menyamar sebagai calon pelanggan dan menemukan tersangka RM di dalam kamar penginapan siap memberikan jasa yang dijanjikan.

“di sini Pelaku langsung diamankan bersama mucikari,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita tiga unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi melalui MI Chat. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 800.000 dan sepuluh lembar kondom merk Sutra.

Yusuf menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga satu miliar rupiah.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>