Metro

332 Personil dan ASN Polres Soppeng Kumpulkan Zakat Fitrah Rp19,9 Jut

34
×

332 Personil dan ASN Polres Soppeng Kumpulkan Zakat Fitrah Rp19,9 Jut

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU,SOPPENG — Polres Soppeng menyerahkan Zakat Fitrah kepada Baznas sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyerahan Zakat Fitrah ini dilakukan di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng pada Kamis (20/3/2025).

Zakat Fitrah diserahkan langsung Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana kepada Ketua Baznas KM. Satturi dalam acara yang dihadiri oleh jajaran pimpinan Polres Soppeng dan pengurus Baznas. Penyerahan ini merupakan wujud nyata kepedulian institusi kepolisian terhadap masyarakat kurang mampu.

“Dalam bulan suci Ramadhan ini, kita diingatkan akan pentingnya kepedulian sosial dan keagamaan. Zakat Fitrah adalah salah satu bentuk kepedulian tersebut, yang dapat membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata AKBP Aditya.

 Aditya menuturkan, kegiatan ini merupakan implementasi dari nilai-nilai keagamaan yang menjadi bagian integral dari tugas kepolisian.

Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Soppeng, KM. Satturi menyambut baik inisiatif Polres Soppeng ini. Menurutnya, Zakat Fitrah memiliki keutamaan yang sangat besar, yaitu dapat membersihkan jiwa dan harta, serta memperkuat silaturahmi dan kepedulian sosial di tengah-tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Soppeng yang konsisten menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baznas,” ujarnya.

“Dengan penyerahan Zakat Fitrah ini, kami berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, serta memperkuat keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT,” tambah AKBP Aditya. Ia juga berharap agar dana zakat tersebut dapat didistribusikan dengan tepat sasaran kepada mustahik yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat.

Zakat Fitrah yang diserahkan berjumlah Rp19.920.000, yang diperoleh dari sumbangan 332 personil dan ASN Polres Soppeng. Dana zakat ini selanjutnya akan dikelola oleh Baznas Kabupaten Soppeng untuk didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *