IG bersama SDL Saat di amankan di mapolres Gowa.
KABAR – SATU GOWA, — IG (43) Kepala Desa (Kades) Panaikang, Kecamatan Pattalassang, bersama SDL (46) stafnya, ditetapkan sebagai tersangaka.
Keduanya di tetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan dalam rencana pembangunan Kota Idaman, di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa mengatakan, pemalsuan tersebut dilakukan ke dua tersangka, dengan membuat rinci palsu atas nama beberapa penggarap, yang dilengkapi dengan dokumen lainnya.
Selain itu katanya, tersangka memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah.
Tak hanya itu, menurutnya, dalam melakukan aksinya, tersangka bahkan memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan tahun 2015 itu tidak dimiliki oleh pihak lain. padahal bagian tanah untuk pembangunan Kota Idaman milik PTPN XIV.
“Jadi, penipuannya dilakukan dengan cara menjanjikan para pembeli lahan, yang akan dibangun Kota Idaman, dapat memiliki dan menguasai lahan tersebut pasca pembelian, serta mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang ditransaksikan tahun 2015,” ucap Wakapolres Gowa saat menggelar press conference, Jumat (26/4/2019).
Namun ternyata kata dia, hingga kini tidak dapat dikuasai dan SHM tidak dapat diterbitkan. Karena, lahan tersebut merupakan aset milik PTPN XIV. Sedangkan terkait penggelapannya dilakukan dengan cara menguasai seluruh hasil transaksi tanah, yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Idaman.
Ia menambahkan, Sejumlah barang bukti pun telah diamankan dalam perkara ini diantaranya, rinci palsu, Surat Keterangan Garapan, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tahun 2009, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tahun 2015, serta lembar persetujuan prinsip dan ijin lokasi.
“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” tegas Kompol Muh Fajri.
Hingga saat ini, penyidik Polres Gowa masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang ini.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, dan akan mendahulukan dari level bawah hingga kepada pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dan akan mendahulukan dari level bawah hingga kepada pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini,” kunci Wakapolres Gowa. (Hr/Hj)