ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG —- Kejaksaan Negeri Soppeng resmi menetapkan AB, karyawan Bank BRI Cabang Batu-batu,Kabupaten Soppeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kas nasabah.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Rekafit, menuturkan, status kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 13 September 2024.
“Peningkatan status ini dilakukan setelah ditemukannya bukti-bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.’kata Rekafit beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, tersangka AB didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 sebagai dakwaan subsidair.
Melalui kuasa hukumnya, Abd Rasyid, tersangka AB telah melakukan upaya pengembalian kerugian kerugian nasabah sebesar Rp 300 juta pada tanggal 13 September 2024. Namun, Kejaksaan menegaskan, pengembalian kerugian tersebut tidak serta-merta menghapuskan tuntutan pidana.
“Meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian sebesar Rp 300 juta, hal tersebut tidak menghapuskan tuntutan pidana sesuai UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Rekafit.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kejaksaan mengingat posisi tersangka sebagai karyawan bank yang seharusnya menjaga kepercayaan nasabah.
Tindakan tersangka dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Pihak Kejaksaan Negeri Soppeng juga mengungkapkan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pembobolan kas nasabah tersebut.
Sementara itu, pihak Bank BRI Cabang Batu-batu belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang melibatkan karyawannya tersebut.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara.
Kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pegawai perbankan bahwa tindak pidana korupsi akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu, terlepas dari adanya pengembalian kerugian. Ancaman hukuman 20 tahun penjara menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor perbankan.
**