Sidang Majelis TGR Kabupaten Soppeng
KABAR-SATU, SOPPENG – Tiga hari pelaksanaan Sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Kabupaten Soppeng, berhasil menyelamatkan sekira Rp 500 Juta uang negara.
Dihari pertama, tanggal 19 Desember 2019, tiga orang tertuntut disidang dengan total kerugian negara mencapai Rp 24 juta.
Dihari kedua, tanggal 20 Desember, tiga orang tertuntut disidang dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 Juta.
Dihari ketiga atau terakhir, tanggal 23 Desember, hanya satu orang tertuntut yang mengikuti sidang, sementara dua tertuntut lainnya tidak hadir, namun satu tertuntut yang tidak hadir telah menyatakan diri siap membayar tuntutan ganti rugi, total kerugian negara yang disidangkan sekira Rp 100 Juta lebih.
Ketua Majelis TGR Soppeng yang juga Sekretaris Daerah Soppeng, A.Tenri Sessu menyebut kesembilan orang yang terkena putusan tersebut diberi waktu pengembalian hingga 24 bulan atau dua tahun.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian ganti rugi, maka kasusnya akan dilanjutkan ke pengadilan.
“Para tertuntut diminta konsisten dengan keputusan dan waktu pengembalian uang negara sesuai kesepakatan dalam sidang” tutur A.Tenri Sessu, Senin (23/12/2019).
Sekedar diketahui, Sidang Majelis TGR Soppeng dilaksanakan di Aula Kantor BPKPD Soppeng, Jalan Salotungo, Watangsoppeng.
Dengan Majelis TGR Soppeng yang terdiri dari A.Tenri sessu sebagai Ketua Majelis, didampingi enam anggota majelis sidang, diantaranya Kepala BPKPD Drs.Dipa, Inspektur Drs.A.Mahmud, Asisten Administrasi Umum Drs.A.Fitratuddin, Kepala Badan Pengawasan Dan Pengembangan SDM Kamaruddin, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Andi Bakri Alam, Kepala Bidang Pengadaan BMD BPKPD Suwardi. (id)