foto (dok)
KABAR-SATU,TAKALAR, — Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad menyerahkan Dokumen Ranperda tentang APBD Perubahan TA 2024 kepada Wakil Ketua I DPRD Suarni Nawir, dalam rapat paripurna, di Ruang Sidang Lt. ll Gedung DPRD Kabupaten Takalar, Kamis (15/8/2024).
Pj Bupati menyampaikan, secara umum dasar penyusunan Rancangan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan rancangan perubahan APBD Takalar TA 2024 berpedoman pada Perubahan RKPD 2024 serta perubahan kebijakan umum anggaran prioritas dan PPAS 2024 yang telah disepakati bersama Pemkab Takalar dengan DPRD.
“Gambaran umum perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah 2024 sebagaimana yang telah disusun dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Takalar. Pendapatan Daerah diproyeksikan Rp1.253.744.283.847 mengalami koreksi Rp21.843.671.794,” ujarnya
Koreksi dari proyeksi ini disebabkan adanya penyesuaian rincian pendapatan transfer berdasarkan rincian Alokasi Dana Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2024 yang telah ditindaklanjuti pada pergeseran APBD TA 2024 serta rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi semester I TA 2024.(*)