foto (dok)
KABAR-SATU,TAKALAR — Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad melakukan pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Perpanjangan Masa Jabatan 83 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Takalar dan Pengukuhan Ketua TP PKK Desa periode 2021-2029 dan periode 2022-2030, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis (1/8/2024).
Usai melantik, Pj Bupati mengatakan, pelantikan ini adalah momentum yang sangat penting dan bersejarah dalam kehidupan pemerintahan di Indonesia termasuk di Takalar. Karena tidak pernah terjadi sebelumnya yaitu pelantikan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
“Saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan Ketua PKK Desa yang baru dilantik dan Forkopimda Takalar dan Sekretaris Daerah yang selama ini sudah membersamai pemerintahan di desa,” ucapnya.
Penambahan masa jabatan Kepala Desa ini merupakan implementasi penetapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang itu telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun.
Sekadar diketahui, jumlah desa di Takalar sebanyak 86 desa, namun yang diperpanjang masa jabatannya sebanyak 83 desa. Tiga desa tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan, karena ada dua desa di jabat Plt kepala desa dan satu desa diberhentikan sementara.(*)