foto (ist)
KABAR-SATU,TAKALAR, — Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad dan Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya menandatangani Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang DPRD Takalar, Selasa (6/8/2024).
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak khususnya ketua dan anggota DPRD. Alhamdulillah sudah berkenan menyetujui Ranperda yang akan dibahas pada tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Pj Bupati dalam pendapat akhirnya.
Ranperda air limbah domestik ini adalah inflasi dari peraturan Menteri PUPR nomor 24 tahun 2017 tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik dan menaungi beberapa aturan lainnya yang terbentuk di pemerintahan lokal, provinsi, kabupaten/kota khususnya sehingga lahir beberapa inflasi diantaranya pembentukan UPT teknis.
“Yang menangani ini dibawah naungan dinas lingkungan hidup dengan peraturan bupati tentang pengelolaan limbah domestik. Ini adalah inflasi dari peraturan Menteri PUPR nomor 4 tahun 2024 tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan limbah domestik,” terangnya.(*)