Bentuk Pin Emas untuk Anggota DPRD Soppeng yang Akan Dilantik 29 Agustus 2019 Mendatang
KABAR-SATU, SOPPENG – Ketua LSM Ampera (Aliansi LSM Bersatu Peduli Rakyat), Jamal Hasan Basir memberikan pendapatnya terkait pengadaan Pin Emas 23 Karat seberat 10 gram untuk anggota DPRD Soppeng periode 2019-2024.
Menurut Jamal, dalam Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Di pasal 9 ayat 1 memang diatur mengenai tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD termaksud didalamnya pakaian dinas dan atribut, namun pasal 12 dijelaskan bahwa atribut dapat diberikan dengan pertimbangan Prinsip Efesiensi, Efektifitas dan Kepatutan.
“Yang menjadi pertanyaan apakah dalam pengadaan pin emas 10 gram untuk setiap anggota DPRD tersebut sudah masuk dalam tiga pertimbangan prinsip tadi, yaitu Efesiensi, Efektifitas dan Kepatutan”
“Selain itu, mengapa juga harus sampai 10 gram, DPRD DKI saja itu hanya 5 gram untuk pengadaan pin emasnya” tutur Jamal.
Sekedar diketahui, Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng sendiri menyiapkan pin emas untuk 30 anggota DPRD Soppeng periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 29 Agustus mendatang.
Setiap anggota dewan nantinya akan menerima satu pin emas 23 karat seberat 10 gram, yang harganya ditaksir Rp 7,5 Juta/Pin. (id)