Surat Edaran Bupati Soppeng
KABAR-SATU, SOPPENG – Mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid 19, Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi meliburkan seluruh sekolah mulai dari jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS terhitung mulai tanggal 23 Maret Hingga 4 April 2020.
Perintah untuk meliburkan seluruh pelajar tersebut termuat dalam surat edaran Bupati Soppeng, bernomor 443.2/402/BKPSDM/III/2020.
Meskipun meliburkan sekolah, dalam surat edaran tersebut para guru dan orang tua diperintahkan untuk tetap memantau dan mengawasi peserta didik dalam kegiatan belajar di rumah dengan membuat grup WhatsApp antara guru dan orang tua setiap kelas.
Guru dan peserta didik juga tidak diperkenankan bepergian/ beraktivitas diluar rumah.