Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – KPU Kabupaten Soppeng mengungkapkan jumlah KTP yang diperlukan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati lewat jalur perseorangan.
Komisioner KPU Kabupaten Soppeng Devisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih & SDM, Endra Irawati menyebut calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus memenuhi jumlah syarat minimum dukungan, yakni 18.069 KTP.
“Dukungan 18.069 KTP ini minimal harus tersebar di lima kecamatan” tutur Endra, Kamis (21/11/2019).
Pendaftaran calon perseorangan ini sendiri diketahui baru akan dibuka tanggal 25 November 2019 dan berakhir pada 5 Maret 2020. (id)