Daerah

Maju Calon Perseorangan Pilkada Soppeng, Segini KTP yang Diperlukan

17
×

Maju Calon Perseorangan Pilkada Soppeng, Segini KTP yang Diperlukan

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU, SOPPENG – KPU Kabupaten Soppeng mengungkapkan jumlah KTP yang diperlukan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati lewat jalur perseorangan.

Komisioner KPU Kabupaten Soppeng Devisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih & SDM, Endra Irawati menyebut calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus memenuhi jumlah syarat minimum dukungan, yakni 18.069 KTP.

“Dukungan 18.069 KTP ini minimal harus tersebar di lima kecamatan” tutur Endra, Kamis (21/11/2019).

Pendaftaran calon perseorangan ini sendiri diketahui baru akan dibuka tanggal 25 November 2019 dan berakhir pada 5 Maret 2020. (id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page