M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
Daerah

Majelis TGR Soppeng Sidang ASN dan Rekanan yang Rugikan Negara

38
×

Majelis TGR Soppeng Sidang ASN dan Rekanan yang Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini

Sidang TGR di Aula Kantor BPKPD Soppeng

KABAR-SATU, SOPPENG – Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Kabupaten Soppeng menggelar sidang TGR di Aula Kantor BPKPD Soppeng, Jalan Salotungo, Watangsoppeng, Kamis (19/12/2019).

Ketua Majelis TGR Soppeng yang juga Sekretaris Daerah Soppeng, A.Tenri Sessu menyebut sidang TGR ini menyidangkan sejumlah PNS dan Non PNS (Rekanan) yang dianggap telah merugikan negara.

Kasus yang disidangkan adalah hasil temuan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pemeriksaan, seperti Inspektorat dan BPK.

“Sidang TGR ini adalah sidang yang dilakukan oleh suatu majelis berdasarkan undang undang, jadi semua kasus kerugian negara sebelum dibawa ke penegak hukum, semuanya dibawa dulu ke sidang TGR, melalui apa yang disebut upaya damai, jika mereka yang disidang ingin berdamai, maka mereka berkewajiban mengembalikan dana yang menyebabkan kerugian negara” tutur A.Tenri Sessu.

Sidang TGR ini sendiri rencananya akan berlangsung selama tiga hari, yaitu 19, 20 dan 23 Desember 2019, dengan jumlah kasus yang disidangkan sebanyak tujuh kasus.

Dihari pertama Sidang TGR, tiga kasus yang disidangkan adalah dua kasus terkait dengan penagihan di PDAM Soppeng, dan satu kasus kelebihan bayar gaji di Diskominfo Soppeng.

“Pembayaran ganti rugi ini bisa dilakukan langsung ke kas daerah di BPD, atau bisa juga melalui pembendaharaan PPTGR” tandas A.Tenri Sessu.

Sekedar diketahui, Majelis TGR Soppeng sendiri terdiri dari A.Tenri sessu sebagai Ketua Majelis, yang didampingi enam anggota majelis sidang, diantaranya Kepala BPKPD Drs.Dipa, Inspektur Drs.A.Mahmud, Asisten Administrasi Umum Drs.A.Fitratuddin, Kepala Badan Pengawasan Dan Pengembangan SDM Kamaruddin, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Andi Bakri Alam, Kepala Bidang Pengadaan BMD BPKPD Suwardi. (id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *