Foto int
KABAR-SATU,WAJO —Berdasarkan surat keputusan Bupati Wajo Nomor 821.2/28/1983/BKPSDM tertanggal 17 Juni 2021, Jabatan sekertaris daerah (Sekd, untuk sementara waktu di percayakan kepada Andi Ismirar sebagai plh.
Hal tersebut di lakukan Bupati Wajo Amran Mahmud untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda pasca mundurnya Amiruddin.
Kepada wartawan Kepala BKPSDM kabupaten Wajo Herman mengatakan, kekossongan jabatan itu akan berlaku selama tujuh hari.
Dimana kata dia, menrut Bupati Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk sebagai PLH dimana di anggap senior serta mampu dan cakap dalam menjalankan tugas selaku sekda.
Menurut Herman, untuk penetapan pejabat Sekda secara defenitif prosesnya harus mendapat rekomendasi dari Gubernur.
“Lelang jabatan sekda akan dilakukan setelah mendapatkan izin dari komisi aparatur sipil negara,”pungkasnya kepada wartawan belum lama ini.
Sekedar diketahui, Andi Asmirar sentosa merupaka. ASN pemkab Wajo telah melanglang buana dengan berbagai jabtan yang di embanya mulai dari sekcam sabangparu kemudian menjadi camat, kadis sosial, lurah dualimpoe kecamatan maniangpajo serta asisten 1 setkab Wajo. (Tbr/Hen)

































