M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Daerah

Bangunan Studio Kantor Bupati Takalar Tidak Menyalahi Aturan Sempadan Jalan

43
×

Bangunan Studio Kantor Bupati Takalar Tidak Menyalahi Aturan Sempadan Jalan

Sebarkan artikel ini

foto (dok)

KABAR-SATU,TAKALAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang,
Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) menyatakan bahwa pembangunan Ruang Studio Kantor Bupati sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Takalar.

Sebab, kantor bupati Takalar berlokasi di Kecamatan Pattallassang. Yang dimana, berdasarkan RTRW Takalar, Kecamatan Pattalassang merupakan wilayah perkantoran atau pelayanan publik.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar, Andi Fadli mengatakan, ruang studio tersebut merupakan bangunan pelengkap kantor bupati, yang juga masih berada di dalam pekarangan kantor.

Nantinya, di depan bangunan studio kantor Bupati Takalar tersebut juga akan dipasang videotron eksterior untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan Pemkab dan promosi potensi yang dimiliki Kabupaten Takalar

“Bangunan itu sudah sesuai RTRW. Karena Kecamatan Pattalassang itu merupakan wilayah perkantoran, yang menjadi pusat fasilitas pelayanan publik,” katanya saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Jumat (28/3/2025).

Sehingga, lanjut Andi Fadli, bangunan ruang studio tersebut tidak menyalahi aturan Sempadan Jalan seperti yang diberitakan oleh salah satu media online lokal di Takalar.

“Jadi, itu tidak menyalahi aturan Sempadan Jalan. Karena dimanfaatkan untuk pelayanan publik. Sama juga dengan pos Polisi yang berada dipinggir jalan, itukan diperbolehkan. Karena untuk pelayanan publik,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>