M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Daerah

ASN Pemkab Takalar Diguyur TPP Tiga Bulan Plus THR

79
×

ASN Pemkab Takalar Diguyur TPP Tiga Bulan Plus THR

Sebarkan artikel ini

Foto (dok)

KABAR-SATU,TAKALAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar bakal tersenyum sumringah menyambut lebaran Idul Fitri 1445 H/ 2024 M. Pasalnya, Pejabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad menginstruksikan pejabat terkait untuk segera memproses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Setiawan menegaskan, bahwa di bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri, kebutuhan para ASN meningkat drastis. “Saya sudah meminta Sekda dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk segera mengambil langkah untuk mencairkan TPP dan THR ASN,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).

Bahkan, Pj Bupati meminta agar TPP ASN dicairkan untuk tiga bulan sekaligus, yakni periode Januari sampai Maret 2024. “Saya meminta agar TPP dicairkan tiga bulan sekaligus. Ditambah THR yang memang setiap Idul Fitri dianggarkan. Kita berharap agar pencairan ini bisa memacu pertumbuhan ekonomi kita di Takalar,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Hasbi menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Pj Bupati Takalar sekaitan pencairan TPP dan THR. “Atas arahan bapak Pj Bupati Takalar, hari ini kami telah menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh pejabat teknis pencairan TPP. Alhamdulillah sudah ada gambaran teknis pencairannya,” tuturnya.

Hasbi menjelaskan, bahwa pencairan THR ASN Pemkab Takalar diupayakan akan terealisasi pada akhir Maret 2024. “Pada pertemuan tadi, dengan mempertimbangkan berbagai hal teknis, maka pencairan THR direncanakan pada akhir bulan ini. Kemudian TPP periode Januari sampai Maret 2024 insya Allah cair pada awal April 2024,” terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>