foto (dok)
KABAR-SATU,TAKALAR — Aliansi Masyarakat Takalar Pencari Keadilan (AMTPK) melaporkan puluhan program aspirasi pekerjaan paket irigasi P3A-TGAI tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Senin (10/3/2025).
Pasalnya, proyek-proyek dengan total nilai Rp12,4 miliar atau Rp200 juta per paket pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Koordinator AMTPK, Takhifal Mursalin meminta pihak Kejari Takalar untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi terhadap puluhan proyek kelompok P3A-TGAI tahun 2024 tersebut. Sebab, puluhan proyek itu disinyalir melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sulsel sebagai konsolidator proyek.
“Kita ingin yang bersangkutan, yang kita laporkan ini untuk segera diperiksa oleh Kejari Takalar, atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap puluhan paket irigasi kelompok P3A-TGAI di Kabupaten Takalar. Agar tidak ada kesan bahwa yang bersangkutan kebal hukum,” tegasnya.
Takhifal mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti-bukti pendukung dari hasil tinjauan lapangan dan pengakuan para kelompok P3A-TGAI yang disinyalir dimintai sejumlah uang setoran.
“Kita ada bukti-bukti, sebagai bahan atas laporan yang kita berikan ke Kejari Takalar. Diantaranya, dokumen pendapat hukum dan dokumentasi pekerjaan tidak sesuai spek, daftar kelompok fiktif hingga pengakuan kelompok P3A-TGAI yang mengaku menyetor sejumlah uang untuk konsolidator proyek dengan berbagai macam nilai setoran,” ungkapnya.
Takhifal yang juga eks Ketua PB Hipermata Takalar ini mengatakan, bahwa proyek P3A-TGAI itu merupakan program nasional yang seyogyanya untuk para kelompok petani yang bergantung pada penggunaan air untuk meningkatkan produktivitas pertanian dengan tetap memperhatikan asas manfaat dari pekerjaan tersebut.
“Ada pekerjaan irigasi P3A-TGAI yang tidak bermanfaat, bahkan tidak memilki pintu air. Jika hal itu terjadi, maka sejak awal terdapat niatan jahat atau Mens Rea. Jika dilihat dari pandangan hukum, proyek ini sudah ada rencana untuk dikorupsi sejak dari perencanaannya,” bebernya.
”Program P3A-TGAI ini hadir dalam rangka meningkatkan produksi pertanian kelompok tani, dengan syarat irigasi P3A-TGAI harus memiliki pintu air. Kenyataannya, banyak didapati irigasinya tidak bermanfaat, karena tidak ada pintu airnya. Yang kedua, para kelompok P3A-TGAI ini dimintai setoran komitmen fee ketika pencairan awal. Bagaimana pekerjaan paket-paket irigasi itu tidak sedikit yang rusak dan tidak sesuai RAB. Sejak awal ada Mens Rea, karena sebelum dikerjakan, anggaran pencairan pertamanya sudah dikorupsi duluan,” lanjutnya.(din)