Ilustrasi (int)
KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng mengamankan SF (32) diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Jumat (19/6/2026) malam.
Dari tangan terduga pelaku petugas menemukan tiga saset plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,7 gram. SF kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Soppeng guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, Ipda Harmoko melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan SF. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Kapolres Soppeng Akbp Aditya Pradana mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus itu
“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, memeriksa saksi-saksi, serta mengirim barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik. Atas perbuatannya, SF disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
**












