Hukum & Kriminal

Cabuli Adik Kandung Berulang Kali Pria 26 Tahun Diciduk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar

×

Cabuli Adik Kandung Berulang Kali Pria 26 Tahun Diciduk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU, MAKASSAR — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Makassar mengamankan SA (26) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah SA (15) yang tak lain merupakan adik kandung terduga pelaku sendiri. Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar.

Perkara tersebut resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL, tertanggal 7 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana itu disebut telah berlangsung sejak Februari 2024 di kawasan Jalan Kalimantan, Kota Makassar. Aksi bejat tersangka diduga dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi.

Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar Ipda Arvandi mengatakan, korban kerap mendapat ancaman kekerasan setiap kali menolak keinginan tersangka. diduga kuat menjadi penyebab korban tidak berani melawan maupun melaporkan perbuatan cabul yang dialaminya.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga mencurigai kondisi fisik korban yang diduga tengah hamil. Orang tua korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban yang diduga sedang hamil. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arvandi saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa korban beserta sejumlah saksi. Proses penyidikan juga tengah menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara sebagai salah satu alat bukti yang diperlukan.

Ipda Arvandi menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan akan diproses secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *