Hukum & Kriminal

Digerebek di SPBU Takalala Soppeng , Pria 43 Tahun Diciduk Bawa Sabu 4,48 Gram

×

Digerebek di SPBU Takalala Soppeng , Pria 43 Tahun Diciduk Bawa Sabu 4,48 Gram

Sebarkan artikel ini

ilustrasi

KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan A.A.L (43) di area SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. 

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 5 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,48 gram.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebutkan wilayah Takalala kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Berdasarkan laporan itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi kejadian.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti sabu yang berada dalam penguasaan terduga pelaku. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, A.A.L mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Pengakuan itu kemudian dikembangkan oleh penyidik, hingga akhirnya turut diamankan seorang pria lain berinisial S yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menegaskan. pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia menyebut, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkoba, khususnya terhadap generasi muda.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page