foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kredit di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berada di Kabupaten Soppeng. Penetapan tersebut menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng Nazaruddin menuturkan, proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah nilai kerugian negara dinyatakan secara resmi. Hal ini menjadi dasar penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana tersebut.
“Nanti setelah ada perhitungan kerugian dari ahli, akan kami tetapkan tersangkanya. Yang jelas terjadi di salah satu BRI di Soppeng dan bukan di kantor cabang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Namun demikian, pihak kejaksaan belum bersedia mengungkap identitas maupun inisial calon tersangka. Menurut Nazaruddin, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi pelaku melarikan diri sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut.
“Tidak boleh diungkap sekarang. Nanti setelah penetapan tersangka baru inisial disampaikan ke publik,” tambahnya.
Ia juga menyebut, penanganan kasus ini telah berlangsung sejak Januari 2026 dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Soppeng bahkan telah mengantongi satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kredit itu.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka secara resmi. Proses hukum masih menunggu hasil audit kerugian negara sebagai dasar untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Hen






























