Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 5/D1304-20.11/IV/2026







Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 4/D1304-20.11/IV/2026


Hukum & Kriminal

LHI Soppeng Laporkan Dugaan Proyek ke Kejaksaan

×

LHI Soppeng Laporkan Dugaan Proyek ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU,SOPPENG —- Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) Soppeng menegaskan tekad untuk melakukan fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi penyimpangan anggaran publik.

Penegasan tersebut disampaikan  Ahmad Fitrah Syawal alias Afis, Selasa kemarin 

ia mengatakan, langkah pengawasan yang dilakukan LHI Soppeng merupakan bentuk pelaksanaan amanah organisasi di bawah arahan Ketua Umum LHI, Arham MSi La Palellung, untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Soppeng.

kata dia, secara kelembagaan LHI merupakan organisasi independen yang menjalankan kerja-kerja advokasi dan pengawasan secara konsisten dan berkelanjutan. 

Menurutnya, dinamika pergantian personel tidak akan mempengaruhi arah perjuangan organisasi dalam mengawasi kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan  pada hari yang sama pihaknya telah secara resmi menyerahkan laporan dugaan penyimpangan kegiatan proyek kepada Kejaksaan Negeri Soppeng. dengan nomor surat laporan 07/LHI/132/LD/.Tipikor ter tanggal 20 Februari 2026.

Laporan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang ditempuh apabila ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran publik.

“Apabila ke depan ditemukan indikasi baru, tidak menutup kemungkinan laporan akan terus kami ajukan secara berkala. Selanjutnya, kewenangan penilaian dan penindakan sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum. LHI tidak memiliki kewenangan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya. 

Terkait substansi laporan, Afis memilih untuk tidak mengungkapkan nama pihak maupun rincian proyek yang dilaporkan dengan alasan menjaga proses hukum yang sedang berjalan. 

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penelaahan kepada institusi penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng Nazaruddin membenarkan adanya laporan yang masuk dari LHI Soppeng. 

Ia menyatakan, materi laporan tersebut saat ini masih dalam tahap telaah oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) sehingga belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

“Ia benar ada laporan dari LHI, terkait materi laporannya belum bisa kami publikasi. Sementara di telaah oleh Tim Pidsus.” kata Nazaruddin Rabu (25/2/2026). 

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *