ilustrasi (int)
KABAR-SATU,SOPPENG — Kasmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke Polres Soppeng dengan nomor laporan polisi LP/B/48/II/2026/SPKT/RES SOPPENG/ Polda Sulsel, tertanggal 11 Februari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan hilangnya satu tas berisi barang berharga miliknya di wilayah Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra menjelaskan, korban melaporkan kehilangan tas yang berisi satu unit handphone, perhiasan emas, uang tunai, serta STNK sepeda motor.
“Barang tersebut sebelumnya disimpan di bawah rumah panggung milik korban di wilayah Togigi, Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.” ujar Dodie belum lama ini
Ia menyebut, kejadian diketahui saat korban meninggalkan barang tersebut sekitar kurang lebih lima menit. Ketika korban kembali, tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula sehingga diduga telah diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut keterangan Dodie dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap korban. Oleh karena itu, peristiwa tersebut secara hukum diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pencurian.
Dodie menambahkan, saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik dan sedang melakukan langkah-langkah pengumpulan keterangan serta pendalaman guna mengungkap pelaku.
“Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan, dan penyidik sedang melakukan langkah-langkah pengumpulan keterangan serta pendalaman guna mengungkap pelaku.” tuturnya.
Hen














