KABAR-SATU, TAKALAR — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyerahkan Piagam Taxpayers’ Charter kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Takalar.
Piagam diserahkan secara simbolis oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi kepada Muhammad Hasbi selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, di ruang kerja Sekda Takalar, Selasa (21/10/2025).
Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen yang memuat informasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.
Piagam ini terdiri atas dua bagian utama: bagian pertama mencantumkan hak-hak wajib pajak, sedangkan bagian kedua memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Reza juga menyampaikan surat terkait permohonan penugasan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Takalar untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi.
Dalam kesempatan itu, Sekda Takalar, Muhammad Hasbi menyampaikan apresiasinya terhadap peluncuran Piagam Taxpayers’ Charter serta akan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh ASN Kabupaten Takalar, untuk segera aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi.
“Peluncuran Taxpayers’ Charter patut diapresiasi sebagai langkah progresif dan realistis. Inilah sinyal bahwa negara hadir tidak hanya untuk memungut, tetapi juga untuk melayani. Piagam ini bisa menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap perpajakan di Indonesia,” katanya.(*)












