ilustrasi judu online (judol)
KABAR-SATU,SOPPENG — Dalam rangka penegakan supremasi hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, aparat penegak hukum Kepolisian Resort Soppeng melaksanakan tindakan pro justitia terhadap subjek hukum yang terindikasi melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang perjudian elektronik.
Sabtu kemarin di Ale Pattojo, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, dilakukan upaya penindakan terhadap M (34) yang diduga kuat melakukan aktivitas perjudian dalam jaringan (daring red).
Proses penangkapan tersebut dilaksanakan personel Unit V Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng di bawah koordinasi Aipda Jumaldi, Tindakan tersebut merupakan implementasi dari fungsi penyelidikan dan penyidikan kepolisian terhadap tindak pidana perjudian yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam penindakan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa, Satu unit telepon genggam merek Vivo dengan karakteristik warna biru, Satu unit telepon genggam merek Realme dengan karakteristik warna hitam, Dua akun platform perjudian daring dengan identitas “Muhdar0909” dan “Dhar0909”
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, tersangka tertangkap tangan saat sedang mengakses situs perjudian daring melalui perangkat telepon genggam miliknya.
Dalam proses interogasi pendahuluan, tersangka memberikan pengakuan bahwa ia telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa perjudian daring dengan modus operandi menerima taruhan nomor togel untuk permainan yang diidentifikasi sebagai putaran Sidney dan Hongkong.
Kepala Kepolisian Resort Soppeng, AKBP Aditya Pradana menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal Unit V Resmob Polres Soppeng dalam upaya penindakan terhadap pelaku perjudian daring tersebut.
Tersangka selanjutnya diamankan ke Markas Kepolisian Resort Soppeng untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hen/Adr