Metro

Catatan Hukum Kejari Soppeng 2024, Dari 8 Perkara Tipikor Hanya 1 di Eksekusi

×

Catatan Hukum Kejari Soppeng 2024, Dari 8 Perkara Tipikor Hanya 1 di Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Soppeng Joharca Dwi Putra.SHJ., HM ( foto(dok)

KABAR-SATU,SOPPENG — Dalam kurun waktu sejak Januari hingga 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menunjukkan tekad dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui serangkaian tindakan hukum yang komprehensif dan sistematis.

Secara yuridis, lembaga penegak hukum tersebut telah mengidentifikasi dan menangani 8 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tersebar di wilayah Bumi La Temmamala.

Dari 8 perkara yang dimaksud, dua di antaranya telah memasuki tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam dan komprehensif. Proses penyidikan tersebut dilakukan secara cermat dan profesional, dengan memperhatikan segala aspek formil dan materiil yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, guna menjamin proses hukum yang akuntabel dan berkeadilan.

Kejari Sopeng membawa satu kasus ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Dalam proses penuntutan tersebut, Lembaga ini secara resmi menetapkan dua tersangka, yang menandakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan telah memenuhi kriteria formil dan materiil untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

Pada aspek pemulihan kerugian negara, Kejari Soppeng menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi melalui eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi dari tahun 2023. Melalui proses hukum yang terukur dan sistematis, lembaga ini berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp43 juta, yang secara yuridis merupakan wujud nyata dari upaya pengembalian aset negara yang telah dirugikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Joharca Dwi Putra, dalam konferensi pers yang digelar  malam Senin (9/12/2024) di Bola Sipakaingge, mengatakan, capaian tersebut merupakan manifestasi tekad yang kuat dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi secara efektif dan komprehensif.

Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika belaka, melainkan representasi konkret tekad institusional dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di ranah penyelenggaraan pemerintahan. Setiap tindakan hukum yang dilakukan mencerminkan upaya sistematis untuk memutus mata rantai korupsi dan menciptakan sistem pemerintahan yang bersih.

“Pendekatan hukum yang kami lakukan tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, melainkan juga memperhatikan dimensi pencegahan. Melalui strategi yang komprehensif, kami memberikan efek jera kepada pelaku potensial tindak pidana korupsi sambil secara simultan mendorong terciptanya kultur birokrasi yang berintegritas,”kata Joharca.

Capaian sepanjang tahun 2024 ini menunjukkan Kejari Soppeng telah berperan aktif dalam menegakkan prinsip good governance (pemerintahan yang baik Red) dan clean government (pemerintahan yang bebas dari praktik KKN Redk). , serta konsisten dalam menjalankan fungsi kontrol sosial melalui mekanisme penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *