Foto (dok)
KABAR-SATU,MAKASSAR — Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RS (23) dan lelaki berinisial IK (24) setelah diduga melakukan praktek aborsi di dalam indekos mereka di Jl Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa kemarin
Terungkapnya tindakan terlarang tersebut bermula dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik pasangan tersebut. RS dan IK meminta surat pengantar pemakaman kepada pemerintah setempat, namun warga semakin curiga karena bukan penduduk setempat dan enggan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman mengungkapkan, pasangan tersebut telah menjalin hubungan selama dua tahun dan tinggal bersama di salah satu kos di Jl Sukaria.
“Kemudian dengan hasil hubungan mereka, terjadi kehamilan diperkirakan sekitar 6 bulan,” ujar Syahuddin kepada Wartawan Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, dengan alasan takut ketahuan oleh keluarga, RS meminta IK untuk mencarikan obat penggugur kandungan. Akibat obat yang diminum, terjadi kontraksi yang menyebabkan bayi tersebut keluar. Sayangnya, bayi tersebut tidak bertahan lama setelah keluar dari rahim perempuan itu.
“Jadi ada enam biji obat ditelan di mulut dan dua biji dimasukkan di kemaluannya. Akibat obat yang diminum itu, terjadi kontraksi dan akhirnya bayi keluar. Bayi waktu keluar dari rahim perempuan itu, masih hidup. Tidak lama kemudian meninggal, ”Pungkas Syahuddin.
Saat ini, RS (23) asal Kabupaten Enrekang dan IK (24) warga Kabupaten Toraja diamankan di Mapolrestabes Makassar. Mereka akan menghadapi proses hukum terkait praktek aborsi yang ia lakukan.
Hen

































