Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan Reserse Polsek Marioriwawo mengamankan tiga residivis pencurian traktor di Kabupaten Bone. NS alias ED (45), NS alias AE (45) masing masing warga Bantaeng, dan MR alias RH (25) warga Jeneponto ditangkap setelah menjalani masa vonis di atas kelas IIA Kabupaten Bone.
Kapolsek Marioriwawo, AKP Muhammad Husain, menuturkan, ketiga pelaku ini sudah memiliki rekam jejak kriminal, pernah melakukan pencurian mesin traktor pada tahun 2022 lalu.
“Penangkapan mereka berdasarkan laporan polisi LP/13/VI/2022/sekmarioriwawo/ressoppeng/sulsel, tanggal 2 Juni 2022.,”kata Husain Kamis (25/1 2024).
Ketiga residivis ini sebelumnya menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan di Lapas Bone dengan kasus yang serupa.
Aksi kejahatan mereka terjadi pada tanggal 2 Juni 2022 di Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, ketika mereka melakukan tindak pidana pencurian mesin traktor.
Hen












