Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG — 64 narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba mendapatkan kesempatan remisi istimewa saat perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78.
Kepala Rutan Negara Kelas II B Watansoppeng, Yongki Yulianto, mengungkapkan, remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik para narapidana selama mereka berada dalam tahanan.
“Remisi ini juga merupakan peluang kedua bagi mereka untuk memperbaiki arah hidup mereka.” katamya Kamis, (17/8/2023)
Yang menarik, remisi ini tidak hanya berlaku untuk narapidana dalam kasus narkoba, tetapi juga mencakup beberapa kasus lainnya, seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, dan berbagai kasus lainnya.
Yongki menegaskan, pemberian remisi tidak hanya beragam dalam jenis kasus yang dihadapi oleh narapidana, tetapi juga dalam durasi remisi yang diberikan kepada masing-masing narapidana.
Keputusan memberikan remisi kepada narapidana ini mencerminkan upaya sistem penegakan hukum untuk memberikan kesempatan rehabilitasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka selama masa tahanan.
Semoga remisi ini dapat membantu mereka untuk memulai kembali kehidupan yang lebih baik setelah masa tahanan mereka berakhir.
Hen/Adr