Metro

Kasasi JPU di Kabulkan, Anggota DPRD Soppeng Ini di Nyatakan Bersalah

×

Kasasi JPU di Kabulkan, Anggota DPRD Soppeng Ini di Nyatakan Bersalah

Sebarkan artikel ini

Foto lokasi kawasan hutan yang di duga di tebang (foto int)

KABAR-SATU,SOPPENG — Kasasi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya di terima dengan Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022.

Berdasarkan data yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Watansoppeng, Senin 6/2/2023), Mahkamah Agung Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soppeng.

Serta membatakan Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 117/Pid.B/LH/2021/PN Wns tanggal 25 April 2022 tersebut.

Dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Watansoppeng juga menyatakan Terdakwa Asmawi bin Sumage telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Sengaja menganjurkan untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Izin Berusaha dari Pemerintah Pusat”

Dalam situs itu juga di tuliskan, bahwa Anggota Dewan Dapil Marioriwawo ini di jatuhi pidana penjara selama 1 Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, Politisi Gerindra ini juga di tetapkan agar ditahan.

Dari perkara ini juga di tetapkan barang bukti berupa: 620 pcs pump putih; 113 batang pasak kayu jenis campuran ukuran berbeda-beda dengan total volume 3,8894 m3, 87 batang tiang kayu jenis campuran ukuran berbeda-beda dengan total volume 2,644 m3, 158 batang balok kayu campuran ukuran berbeda-beda dengan total volume 2,2859 m3, 282 lembar papan kayu campuran ukuran berbeda-beda dengan total volume 3,4472 m3, semua Dirampas untuk Negara.

Kepala Pengadilan Negeri Soppeng Silviany di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait amar putusan tersebut belum memberikan tanggapan dikarenakan lagi melaksanakan zoom.

“Maaf dek lagi zoom, langsung saja ke Humas/ jubir pengadilan ya,”katanya

Sekedar diketahui, Terdakwa Asmawi hingga saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Soppeng Daerah pemilihan Marioriwawo. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page