Foto (dok)
KABAR-SATU,SOPPENG — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Mas,ud bersama, Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Sigit Suhendro Hadi Kusmawan, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Soppeng Darmo Wibowo Muhammad.
Serta pejabat struktural Kejaksaan Negeri, Kasi Intel Muh Musdar, Kasi Datun Hasanuddin dan Kasi Pidum,Hasmia, hadir bersama Kajari untuk melihat langsung Ruang Restorasi Justice Pemerintah Desa Timusu
Kepala Desa Timusu Firdaus mengatakan, Ruang Restorasi Justice yang disiapkan oleh Pemerintah Desa Timusu adalah Ruangan khusus yang dipersiapkan untuk melakukan dan memfasilitasi persoalan atau penanganan perkara diluar sidang,
lanjut dia mengatakan, khususnya perkara perkara tindak pidana ringan atau juga perdata.
” perkara ini tidak lagi sampai disidang pada tingkat Pengadilan tapi cukup pada tingkat Desa melalui kegiatan Restorasi Justice yang dilakukan oleh Desa yang tentunya atas rekomendasi pihak Kejaksaan, sehingga dalam penyelesaian tindak pidana di ruangan ini hadir dari Jaksa, Babinsa, Babinkamtibmas, Pemerintah Desa dan yang berperkara,”Katanya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Mas,Ud ahwa keberadaan ruangan ini melalui perogram penyelesaian perkara diluar Pengadilan, tentu sangat membantu masyarakat karena Melalui perogram ini dipastikan tidak lagi merepotkan bersangkutan untuk mengikuti selalu sidang sebagaimana biasanya di tingkat Pengadilan,
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Timusu atas kreatifitas dan inisiatif untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyelesaian sengketa sengketa perkara diluar Pengadilan.
Bahkan menurut Kajari Ruang Restorasi Justice Timusu juara ketiga se Indonesia, sehingga saya bisa katakan, luar biasa, dan itulah juga alasan kami mau datang lihat langsung. (**)












