Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Patut di apresiasi pada tahun 2020 ini Kejaksaan Negeri sopppeng keluar sebagai peringkat ke 3, dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice.
Kepala kejaksaan Negeri soppeng Mas ud mengatakan, program Kejaksaan yang berlakukan di seluruh indonesia ini (Restorative Justice Red) tidak serta-merta dilakukan penuntutan sampai ke pengadilan.
Meksi demikian ia mengakui tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Tentunya penaganan restoratis justice harus sesuai dengan syarat syarat yang di tentukan,” katanya Senin (12/12/2022).
Selain itu ia menyebut, pada tahun ini juga Kejari Sopppeng juga telah mengembalikan uang kerugian Negara sebesar RP 200.juta dari Terdakwa MH, pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengelolaan Simpan Pinjam Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri Kecamatan Liliriaja.
“Dalam jangka 24 jam dana kerugian Negara sudah kita stor ke kas Negara, terpidana pun menerima putusan yang di jatuhkan,”pungkasnya. (Hen)












