KABAR-SATU, SOPPENG — Polres Soppeng terus melakukan pemeriksaan terhadap penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Desa Baringeng.
Saat ini.Polres Soppeng menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 202/2021 di Desa yang terletak di Kecamatan Lilirilau itu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Andi Muh Irvan di temui di ruang kerjanya mengatakan, Informasi adanya penyalahgunaan ADD, didapatkan dari laporan masyarakat melalui pesan singkat, pada pertengahan Oktober 2022 lalu.
“informasi tersebut masuk ke Polda. Dan Polda Sulsel memberikan instruksi untuk melanjutkan laporan ini” katanya belum lama ini
Menurutnya, setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat, jika dua alat bukti telah terpenuhi maka prosesnya akan dinaikkan ke Tahap Sidik.
Kata dia, Untuk penentuan alat bukti pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan APH dalam hal ini kejaksaan, dan APIP.
” Kita akan naikan ke Sidik dengan gelar bukti cukup serta adanya adanya kerugian yang di temukan. Namun tetap dilakukan kolaborasi dengan APH dalam hal ini kejaksaan, dan APIP” katanya.
Ia menyebut,, jika dari hasil pemeriksaan, ada kerugian namun yang bersangkutan berniat mengembalikan, maka akan dilanjutkan ke tahap sidang tuntutan ganti rugi.
“ini sesuai dengan undang undang tipikor, tentang bagaimana mengembalikan kerugian negara”paparnya.
Dihubungi terpisah, Inspektur inspektorat Andi Mahmud, membenarkan adanya pemeriksaan dugaan penyalahgunaan ADD Desa Baringeng. Hanya saja, ia tidak bisa mempublikasi terkait pemeriksaan itu. Pasalnya, ada aturan UU serta PP yang mengatur.
Kta dia adapun UU yang mengatur yakni UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pasal 6 . Serta PP No 12 Tahun 2017 tentang pembinaan pengawasan penyelenggara Pemerintah daerah Pasal 23 Ayat (1) dan (2).
“Benar ada pemeriksaan. Tapi kami tidak bisa mempublikasi berdasarkan uu 14 tahun 2008 serta pp 12 tahun 2017 serta PP. Pada PP ini menjelaskan, hasil pengawasan oleh APIP di tuangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan di sampaikan kepada pimpinan instasi masing masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,”jelas A. Mahmud saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (30/11)2022).
“Laporan pengawasan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,”tambahnya. (Hen)












