Foto (ist)
KABAR-SATU,BARRU — Penyidik Polres Barru telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Al alias G.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru Taufiq Djalal, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Catur Hidayat Putra mengatakan, berkas perkara berikut barang bukti dengan korban Muhamad Saleh alias Wisnu sudah di terima.
Menurut lelaki yang akrab disapa Yabo ini, kejadian tersebut terjadi pada sore hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 lalu, di tempat minum ballo, jalan Anggrek, Kelurahan Sumpang Binanggae, Kelurahan Barru, Kecamatan Barru.
Kata dia, berdasarkan instruksi pimpinan, agar segera menyelesaikan perkara tersebut, dimana telah menunjuk Jaksa senior yang sudah berpengalaman salah satunya Muh. Hendra Setya (kasi Datun) dan Muhaemin, SH (JF).
“saat pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II red) kami jaksa Peneliti melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka atas perbuatan yang dilakukannya,”katanya, Rabu ( 12/10/2022).
Ia menyebutkan, terhadap tersangka AI alias G disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 354 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 15 tahun.
“Insya Allah berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Barru, untuk proses Pembuktian di persidangan, sehingga Kepastian Hukum penanganan perkara ini semakin jelas,”pungkasnya.
“pastinya kami akan selalu mengedepankan Adab dan Hati Nurani dalam setiap tahapan proses penanganan perkara apapun, sebagaimana amanat yang disampaikan kepada kami oleh Jaksa Agung Republik Indonesia,”tambah yabo.
Sekedar di ketahui, adapun barang bukti yang di serahkan berupa, pakaian korban dan pelaku, serta 1 buah badik yang sudah terlepas dari gagangnya. (Hen )












