Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri (int)
KABAR-SATU,SOPPENG — Penyidik Polres Soppeng telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan arisan online yang melibatkan Winda Ali alias indah ceng, dengan menghadirkan pelapor dan terlapor.
Hanya saja dalam gelar ini, Polisi belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan salah satu member di SPKT Polres Soppeng dengan nomor STBL/78/V/2022/SPKT. Laporan diterima oleh Aiptu Laode Sabaruddin pada Rabu (18/5/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan fachri melalui pesan singkat WhasApp Selasa (4/10/2022) mengatakan, meski gelar perkara sudah dilakukan, pihaknya belum menetapkan Tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, masih ada keterangan tambahan untuk menentukan sikap.
“Sudah gelar perkara, hasilnya agar dilakukan lidik lanjut dulu,”ujarnya.
Perwira pertama (PAMA) ini pun belum bisa mengekspose serta menjelaskan secara detail, apakah kasus yang ditanganinya itu termasuk perkara yang sulit, sangat sulit atau pun sedang.
“Persoalan sulit atau bukan sulit tidak bisa kami ekspos keluar, yang intinya Sudah gelar perkara, hasilnya agar dilakukan lidik lanjut dulu,”terang Irvan.
Sekedar diketahui, Batas waktu penyelesaian perkara itu sendiri dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dimana meliputi:
90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit
120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit
60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang;
30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah. (Tim)












