Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal.S.I.K,M.H
KABAR-SATU, MAKASSAR — Direktur Lalulintas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Faizal, berterima kasih kepada seluruh warga Makassar. Pasalnya, tidak ada lagi warga memakai kendaraan roda dua mengawal Ambulance di jalan tol.
Kepada Wartawan Putra Daerah Kabupaten Soppeng Ini mengatakan, dalam aturan pengendara motor sipil mengawal Ambulance, memang menyalahi aturan, seperti halnya penggunaan sirine dan rotator, dimana di atur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Mantan Dirlantas Polda Sultra ini, selain potensi pelanggaran, bisa saja membahayakan pengendara itu sendiri. Karena, resiko kecelakaan lalulintas berpotensi tinggi.
“Bila terjadi kecelakaan akibat pengawalan, polisi dapat menetapkan hal itu sebagai sebuah pelanggaran lalu lintas, sesuai Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengendara lain di jalan,” terang Perwira lulusan Akpol 1996 ini, Sabtu (5/2/2022).
Lelaki yang hobby sepak bola ini menyebutkan, untuk pengawalan ambulance di jalan tol telah diatur sebagai jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ.
“Ambulance disebut bisa mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulance juga bisa meminta jalur prioritas,”pungkas Mantan Dirpamobvit Kaltara ini.
Mantan Kapolres Kebumen ini menghimbau kepada seluruh warga Makassar, untuk bersama sama menciptakan situasi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta mencegah terjadinya lakalantas
‘”mari bersama sama menciptakan Kamtibcar lantas di wilayah Sulawesi Selatan khusus Makassar, “tutup suami Ratih Pratidina ini. (Hen)

































