KABAR-SATU,SOPPENG — Kasus pembalakan hutan lindung yang melibatkan Asw oknum anggota DPRD Soppeng, terus bergulir di Pengadilan Negeri Watansoppeng.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Soppeng Heru Purwanto di temui di ruang kerjanya mengatakan, saat ini sudah memasuki sidang ke empat, dengan agenda pendapat penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum.
Menurut lelaki bercambang ini, sidang pertama yang melibatkan politisi Gerindra itu, sudah dilakukan sejak 13 Desember lalu.
Kemudian, sambungnya, sidang selanjutnya, pembacaan dakwaan serta nota keberatan juga sudah di gelar.
“rencana sidang ke empat agenda penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum, yang akan di gelar pada 4 Januari nanti,’ katanya saat di temui, Rabu (29/12/2021).
Ia menyebutkan, pelimpahan berkas perkara anggota Dewan dapil Marioriwawo itu bersama dua rekanya dilakukan sejak hari Senin 6 Desember 2021, ke pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Sebelumnya, Asw di duga melakukan pembalakan liar di kawasan hutan beberapa waktu lalu, Ia bersama kedua rekanya di jerat di jerat pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 12 huruf b UU 18 Tahun 2013, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf b UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 5 Tahun.
Sekedar diketahui, berdasarkan tata terbit Dewan kabupaten Soppeng, terkait dengan pemberhentian sementara anggota DPRD. Pada pasal 157 menyebutkan, anggota Dewan di berhentikan sementara. Karena, menjadi Terdakwa dalam perkara tindak pidana umum, yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat lima Tahun.
Sementara, pasal 158 ayat (2) menegaskan, apabila setelah 7 hari terhitung sejak anggota DPRD ditetapkan sebagai terdakwa, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 157, pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian sementara, sekertaris DPRD melaporkan status terdakwa anggota DPRD ke Bupati.
Dalam pasal 158 ayat (6) juga mengatakan, Pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mulai berlaku terhitung sejak tanggal anggota DPRD ditetapkan sebagai terdakwa. (Hen)

































