Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng, telah menerima berkas perkara kasus pembalakan liatr yang melibatkan Asw oknum Anggota DPRD Soppeng.
Kasih Intel Kejari Soppeng Muh Musdar melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Berkas perkara Politisi Gerindra itu telah di terimanya minggu lalu.
Diakuinya, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan berkas perkara anggota dewan dapil Marioriwawo itu.
Ia menyebutkan,setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara, pihaknya menilai hasil penyelidikan belum lengkap (P 19 ).
“Berkasnya sudah kami terima dan akan kami kembalikan dikarenakan hasil penyelidikan belum lengkap Secara formil maupun materil,”katanya Senin (16/8/2021).
Untuk kekurangan berkasnya secara detail Musdar belum bisa menyampaikan.
“Belum bisa kami sampaikan,”ujar singkatnya.
Dihubungi terpisah Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan megatakan, Berkas perkara Asw bersama dua rekanya, telah di limpahkan Minggu kemarin untuk di teliti Jaksa.
“Jum,at kemarin sudah kami kirim,”ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sekedar diketahui, Asw yang masih aktif sebagai anggota DPRD Soppeng bersama dua rekanya yang disuruh oleh Asw untuk melakukan eksekusi penebangan pohon, di tetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pembalakan liat di desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata.
Ketiganya di jerat pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 12 huruf b UU 18 Tahun 2013, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf b UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 5 Tahun. (Hen).












