Wakil Rektor III UMI, Prof.Dr. H. La Ode Husen.,SH.,MH (int)
KABAR-SATU, MAKASSAR —- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) mapala UMI dibekukan, hal ini mengacu kepada SK Rektor UMI, Nomor: 3415/H.25/UMI/XI/2019, tanggal 14 November 2019 bertepatan 17 Rabiul Awal 1441 H.
Sehingga dengan berlakunya keputusan ini, maka Surat Rektor UMI, nomor: 7365/H.06/UMI/XII/2015, tanggal 02 R. Awal 1437 H./14 Desember 2015 M. Perihal pencabutan pembekuan kegiatan UKM Mapala UMI dinyatakan tidak berlaku lagi, hal ini disampaikan Wakil Rektor III UMI, Prof.Dr. H. La Ode Husen.,SH.,MH saat ditemui ruangannya Senin (18/11/2019) Kampus II UMI.
Dikatakanya, dalam surat keputusan tersebut menetapkan membekukan UKM Mapala UMI dan memberhentikan kepengurusan serta kegiatan mahasiswa UKM Mapala UMI dengan waktu yang tak terbatas.
“menghentikan seluruh kegiatan UKM MAPALA UMI baik internal maupun eskternal yang mengatasnamanakan UKM MAPALA UMI, ujar Guru Besar Fakultas Hukum UMI ini.
Disebutkanya, Keputusan ini merupakan keputusan rapat senat tanggal 14 November 2019, yang bertujuan dalam upaya terciptanya stabilitas serta terciptanya kehidupan kampus yang kondusif, aman dan tertib. (Nin)