Pendidikan & Budaya

Supriansa Raih Gelar Doktor Summa Cumlaude dalam Restoratif Justice

×

Supriansa Raih Gelar Doktor Summa Cumlaude dalam Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini

Foto (Ist)

KABAR–SATU,MAKASSAR — Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa SH MH, berhasil menyelesaikan pendidikan Doktor atau Strata 3 (S-3) bidang Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia Makassar. 

Penghargaan ini diperolehnya dengan predikat Summa Cumlaude, dengan nilai sempurna, yaitu 4,0.

Dalam Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum yang digelar melalui Sidang Terbuka, Supriansa mengambil judul “Esensi Restoratif Justice dalam Pembangunan Hukum Indonesia”. Sidang ini berlangsung di Aula Fakultas Kedokteran Kampus II UMI, Makassar, Sulawesi Selatan. Jum,at ( 26/4/2024)

Supriansa memaparkan,  Restorative Justice merupakan pendekatan dalam sistem peradilan yang menekankan pemulihan hubungan yang rusak antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

” Dalam pendekatan ini, pelaku diminta bertanggung jawab atas tindakannya, sementara korban mendapat pemulihan psikologis dan keadilan, serta masyarakat berperan dalam mendukung reintegrasi pelaku,”ujarnya.

Dalam sesi pertanyaan oleh para penguji, Supriansa menjawab dengan lugas dan jelas, menandai kelancaran sidang tersebut.

 Ketua Sidang Prof Mursalim Laekkeng memimpin sidang, didukung oleh para guru besar sebagai penguji.

Tampak hadir pula tokoh-tokoh penting seperti Kapolda Provinsi Sulawesi Selatan, Kapolrestabes Makassar, Ketua DPRD SulSel, Perwakilan Pangdam XIV Hasanuddin, Bupati Soppeng, serta sejumlah Kajari dan Kepala Rutan.

Dalam penutupnya, Ketua Sidang promosi Doktor ini menegaskan, keberhasilan Supriansa tidak hanya hasil dari kemampuan individu, tetapi juga kontribusi dari orang-orang baik di sekitarnya. Supriansa, selain sebagai politisi, kini juga menjadi seorang ilmuwan yang diharapkan akan memberi kontribusi positif lebih lanjut bagi masyarakat dan negara.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page