Foto (int)
KABAR-SATU,JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengambil langkah penting terkait penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mulai sekarang, setiap sekolah di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2022 untuk mendapatkan dana BOS.
Di kutip dari klik pendidikan.id, Selasa. (18/6/2024) Keputusan ini diambil untuk memastikan dana BOS digunakan dengan baik untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Sekolah harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar di Dapodik, memperbarui data Dapodik tepat waktu, memiliki izin resmi penyelenggaraan pendidikan, dan memiliki rekening atas nama Satuan Pendidikan.
Langkah ini juga sebagai peringatan bagi sekolah untuk lebih serius dalam mengurus data dan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi pendidikan di Indonesia.
**