Metro

Tudingan Kriminalisasi Terhadap Kakek 75 Tahun, Ini Kata Kejati  

5
×

Tudingan Kriminalisasi Terhadap Kakek 75 Tahun, Ini Kata Kejati  

Sebarkan artikel ini

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Idil

KABAR-SATU,SOPPENG — Terkait dengan tudingan kriminalisasi Natu Bin Takka oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH Makassar). Kejaksaan Negeri Tunggu Sullsel angkat suara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Idil mengatakan, perkara tersebut adalah perkara kehutanan yang menjadi atensi Pemda Soppeng serta Kejati serta pihak kehutanan Gakkum KLHK Sulsel.

Dikutip dari fajar co.id, idil mengatakan, perkara yang ditangani Kejari Soppeng itu, LBH harus melihat secara utuh, kakek 75 tahun itu, dianggap dengan sengaja menebang 55 batang pohon jenis Tectona grandis, Jenis jati dengan kualitas bagus.

“Pohon yang ditebang itu pohon jenis tectona grandis, pohon jati dengan kualitas bagus dan faktanya yang ditebang sampai 55 pohon,” katanya Jum,at (29/2/2021) kemarin.

Idil menyebutkan, sesuai pasal yang di tuduhkan yakni, pasal 82 Undang-undang P3H Natu terancam 5 tahun penjara.

“tetapi Kejari Soppeng hanya menuntut 4 bulan, dan ternyata Majelis Hakim jauh lebih bijak dan menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara,”paparnya.

Lebih lanjut Idil mengatakan, salah satu pertimbangan dalam perkara kakek Natu tersebut, itu karena dia hanyalah masyarakat setempat yang tidak berkaitan dengan korporasi.

“Hanya pribadi sehingga kami menganggap harus dijatuhi hukuman yang adil dan memiliki edukasi dan efek jera,” tutupnya (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *