Foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Satpol PP, BPKAD, dan SKPD, melakukan tindakan tegas dengan meratakan sejumlah billboard di duga ilegal di jalan-jalan utama Kota Watansoppeng. Selasa (25/6/2024).
Billboard-billboard besar yang dipasang di Jalan Attang Benteng dan di LolloE, seperti yang menampilkan gambar Bakal Calon Kepala Daerah Suwardi Haseng dan Iwan Wahyu, dibongkar menggunakan gerinda listrik.
Meskipun tindakan pembongkaran berdasarkan surat dari Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide. Namun, mendapat protes dari berbagai kalangan. Pasalnya, tidak dilengkapi dengan nomor registrasi dan tanggal resmi.
Beberapa pihak mempertanyakan keabsahan surat tersebut, mengingat ketiadaan detail tersebut dapat memunculkan dugaan bahwa surat itu mungkin hanya surat pribadi dan tidak resmi.
Agusnawan salah satu jurnalis mengklaim dengan menyatakan kekhawatirannya terkait prosedur resmi penggunaan surat di Pemerintah Kabupaten Soppeng.
“Bahaya masa idak ada nomor suratnya sudah di tanda tangani wakil bupati bagaimana sebenarnya prosedur persuratan resmi di pemkab, ini seperti surat pribadi karena tidak di.lengkapi nomor registrasi, surat seperti ini bahkan dipertanyakan sebagai surat legal,”terangnya.
Wakil Bupati Soppeng sendiri tidak dapat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya maupun pesan singkkat WhasApp terkait surat tanpa nomor registrasi dan tanggal ini.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, tercatat bahwa sebanyak 12 billboard raksasa akan ditertibkan dan dibongkar.
Hen